Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berbasis AI

K-Lite FM Bandung,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI) yang kian canggih dan merugikan. Satgas PASTI mengungkapkan, kemajuan teknologi AI disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake). Lewat voice cloning, pelaku dapat meniru suara orang terdekat korban seperti keluarga, kolega, atau atasan untuk melancarkan aksi penipuan, termasuk permintaan transfer dana.

Selain itu, teknologi deepfake memungkinkan pelaku menciptakan video palsu yang menyerupai wajah dan ekspresi seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi, sehingga korban semakin yakin bahwa mereka benar-benar berkomunikasi dengan orang yang dikenal. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi ulang apabila menerima permintaan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan uang atau data pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membagikan informasi keuangan dan tetap waspada terhadap suara atau video yang tampak tidak wajar.

Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir

Dalam upaya perlindungan konsumen, Satgas PASTI mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap total 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal selama November 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi ilegal, serta 69 penawaran investasi ilegal.

Berbagai modus digunakan dalam praktik tersebut, mulai dari peniruan identitas entitas berizin (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal. Di Jawa Barat, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memblokir PT Riset Teknologi Internet yang menawarkan investasi berkedok rental mobil, serta platform Next15 yang meniru identitas situs dan media sosial milik entitas resmi.Selain itu, pada Oktober 2025, Satgas PASTI turut menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP karena tidak memiliki dasar legalitas operasional dan berpotensi memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Satgas PASTI kembali menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap produk dan layanan keuangan melalui otoritas resmi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id