OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi
K-Lite FM Bandung,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026, secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.
