Informasi di Internet Sulit Diawasi, Bagaimana Peran KPID?
K-LITE, BANDUNG – Penyiaran merupakan salah satu hal yang dekat dengan kita, baik sebagai konsumen atau produsen. Ketika kita menyaksikan televisi, mendengarkan radio, mengakses berita online, mendapatkan informasi dari media sosial, menonton video di Youtube, dan lain sebagainya.
Pada zaman sekarang, hampir semua hal dapat diakses melalui internet. Dengan kemajuan itu, tentunya memudahkan siapapun untuk mengunggah ke dalam intenet. Terlebih akan ada tujuan tentunya, seperti edukasi, kesehatan, peluang ekonomi dan bisnis, dan hiburan. Namun, tidak semua produk siaran layak untuk ditayangkan dan menjadi konsumsi publik.
Dengan demikian, adanya KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), yang membantu memantau perkembangan teknologi. Dengan acuan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 yang dibuat oleh pemerintah. Pada akhirnya, mengutus KPID sebagai lembaga yang mengawasi segala macam aspek, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan para lembaga penyiaran.
Beberapa waktu lalu, K-Lite Fm berbicang bersama Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP, M.Si mengenai keadaan penyiaran saat ini. Terlebih siaran yang dilakukan dalam internet (sering ditemukan pada Youtube dan media sosial), dan bagaimana pengawasan KPID? Ternyata belum ada wewenang bagi KPID untuk mengeluarkan aturan secara sah. Mereka hanya dapat memantau dan menghimbau masyarakat untuk menaati aturan-aturan yang sudah ada.
Pada HARSIARDA tahun ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merilis PASAGI (Pengawasan Media Digital) yang diserahkan kepada KPID Jawa Barat untuk dikelola dengan berbagai macam strategi, dalam upaya pencegahan hal-hal terlarang di dalam internet. Program ini baru ada di Jawa Barat, belum ada secara nasional maupun di provinsi lainnya.
Pemerintah dengan bantuan KPID harus berusaha melindungi masyarakat, bukan hanya menjaga keamanan secara fisik saja. Namun informasi yang didapat oleh masyarakat pun menjadi penting. Sehingga, KPID memiliki cara untuk bergerak ketika pasca tayangan dari para lembaga penyiaran (radio dan televisi). Mereka memiliki sistem, aplikasi, dan orang khusus untuk memantau secara manual ketika sudah ditayangkan.
Proses ini dilakukan untuk memaksimalkan penemuan suatu pelanggaran, jika memang didapati. Jika ditemukan hal-hal yang buruk, KPID akan bertindak dalam beberapa tahapan. Dimulai dari surat teguran (dilakukan 3 kali), pembatasan jam tayang, rekomendasi ke kementrian untuk tidak memperpanjang izin siaran, dan yang paling terakhir adalah pencabutan izin penyiaran. Tetapi, sanksi yang ditepatkan tersebut tidak membuat seluruh lembaga penyiaran tertib, masih banyak ditemukan siaran yang tidak ramah anak dan perempuan (permasalahan terbesar selama ini).
Berbeda untuk saat ini, Ketua KPID Jawa barat mengaku resah dengan tahun politik yang akan dihadapi oleh negara Indonesia. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, beberapa lembaga penyiaran menggunakan berbagai macam cara untuk menayangkan politik.
Oleh karena itu, KPID Jawa Barat berharap masyarakat bisa ikut turun aktif dalam pengaduan siaran-siaran yang dirasa mengganggu. KPID Jawa Barat sangat terbuka dengan aduan-aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Dengan mengirim email ataupun melalui Direct Message di Instagram KPID Jawa Barat.


