Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Amg Pantheon Dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

K-Lite FM Bandung,– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing.

AMG Pantheon Diduga Gunakan Nama Perusahaan Investasi Global

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Pantheon Ventures dipastikan tidak memiliki hubungan dengan AMG Pantheon maupun menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi, AMG Pantheon diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi trading harian yang bersifat fiktif. Modusnya, calon anggota diarahkan untuk:

  • Membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi di Indonesia
  • Melakukan deposit dana dan membeli aset kripto USDT
  • Mentransfer dana ke dompet digital milik AMG Pantheon
  • Mengikuti aktivitas trading harian melalui aplikasi yang disediakan

Selain itu, kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA Jalankan Skema Member-Get-Member Tanpa Produk Nyata

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga menyalahgunakan nama MBAStack Limited, perusahaan periklanan resmi yang berbasis di Inggris. Meski MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

MBA menjalankan skema member-get-member dengan ciri:

  • Anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana
  • Dijanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
  • Tidak memiliki produk riil
  • Anggota hanya diminta melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi

Satgas PASTI menilai pola ini merupakan indikasi kuat skema penipuan berbasis perekrutan berjenjang.

Satgas PASTI Lakukan Pemblokiran dan Koordinasi dengan Aparat Hukum

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah:

  • Menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA
  • Melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait
  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat kepolisian setempat.

Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang:

  • Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat
  • Menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas
  • Tidak memiliki izin resmi di Indonesia

Laporan dugaan investasi ilegal dapat disampaikan melalui website OJK atau layanan pengaduan, termasuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku.