Ramai Menjelang Pemilu di Medsos, Sebenarnya Apa Itu KPPS dan Tugas KPPS?

Ilustrasi Pemilu, Sumber: freepik

K.lite-Rabu 30 Januari 2024

Mendekati hari Pemilihan umum serentak pada tahun 2024, banyak persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dimulai dari anggaran, regulasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, program sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga sarana dukungan Teknologi Informasi (TI). Selain itu, KPU juga turut membentuk Badan Ad hoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, KPPS, dan PANTARLIH.

Belakangan ini, sedang ramai di sosial media seperti, Tiktok dan Twitter yang membahas tentang KPPS. Setelah beredar video dan curhatan terkait pelantikan KPPS, muncul beragam reaksi masyarakat. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang bertanya-tanya apa itu KPPS dan apa tugasnya.

Apa Itu KPPS?

Secara sederhana, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan badan yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk membantu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Dengan beranggotakan tujuh orang termasuk satu orang sebagai ketua yang merangkap menjadi anggota, anggota KPPS akan melaksanakan tugasnya selama  satu bulan dan paling lambat dua bulan jika terjadi pemungutan suara ulang.  Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 27. 

Apa Saja Tugas KPPS?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30, beberapa tugas KPPS yaitu sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; 
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; 
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan 
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota KPPS juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi dan dijaga. Berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012, menjelaskan bahwa kode etik Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas. Kode etik tersebut akan menjadi panduan agar pemilihan umum dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Berapa Honor KPPS?

Dikutip dari beberapa sumber, pada tahun 2024 terdapat perbedaan nominal honor yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS. Dalam situs resmi KPU menyatakan bahwa terdapat kenaikan honor sebesar dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya berjumlah Rp 500.000. Pada Pemilu 2024, ketua KPPS akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.200.000 sedangkan anggota KPPS akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.100.000. Selain honor, anggota KPPS juga memperoleh jaminan biaya perlindungan diantaranya yaitu:

  • Rp 36.000.000 per orang (santunan bagi yang meninggal dunia)
  • Rp 3.800.000 per orang (santunan bagi yang mengalami cacat permanen)
  • Rp16.500.000 per orang (santunan untuk luka berat)
  • Rp 8.250.000 per orang (santunan luka sedang)
  • Rp 10.000.000 per orang (bantuan biaya pemakaman)

Dengan demikian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang biasa disebut dengan KPPS merupakan organisasi yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan mejalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tahun 2024, anggota KPPS yang telah dilantik oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah 5.7 juta anggota. (ARL)