Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Bisa Vaksinasi “Booster” Kedua Covid-19

K-LITE FM BANDUNG,- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat alias booster kedua mulai hari ini, 24 Januari 2023.

Dinkes DKI menyebutkan, masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas. “Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket,” tulis Dinkes DKI melalui akun Instagram-nya, dikutip Senin (23/1/2023).

“Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” lanjut Dinkes DKI. Vaksin booster kedua diberikan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Vaksin booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19. “Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada,” kata Dinkes DKI.