SOSIALISASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, MANFAAT SWDKLLJ DAN PENGHAPUSAN DATA RANMOR BERSAMA SAMSAT SUMEDANG

Mengajak masyarakat taat membayar pajak, bukan hal yang mudah, tetapi harus tetap dilaksanakan demi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya adalah manfaat dari SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang tertera pada STNK namun belum semua orang memahaminya. Karenanya PT.JASA RAHARJA dan SAMSAT Sumedang mengadakan sosialisasi dalam bentuk Live Talkshow pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 11.00 – 12.00 WIB dari Kantor SAMSAT Sumedang Jl. Parigi Lama, Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Pada kesempatan ini hadir 3 orang narasumber yakni, Bapak Widianto Nugroho Adi, S.T,M.T sebagai Kepala P3DW Kab.Sumedang, didampingi oleh Bapak Restu Indra Permana selaku Penanggung Jawab PT.Jasa Raharja Jawa Barat dan IPTU Bebeng Subekti, S.H Kanit Regident Polres Sumedang.

Adapun program yang sedang berjalan saat ini adalah Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Data Ranmor bagi yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih. Sebagaimana dijelaskan oleh Kapus Bapak Widi, panggilan akrab dari Widianto Nugroho Adi, program gratis balik nama ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi yang pada akhirnya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor atau SWDKLLJ ini tercantum pada STNK namun belum semua masyarakat memahaminya. Padahal dengan tertib administrasi dan taat membayar pajak kita akan mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas bias terjadi dimanapun pada siapapun. Apalagi wilayah Sumedang ini bisa dibilang sebagai wilayah yang dilalui banyak kendaraan yang akan mudik. Menjelang akhir tahun seperi sekarang, ditambah antusiasme masyarakat dalam berwisata atau berkumpul bersama keluarga setelah melalui pandemic setelah 2 tahun lebih menjadi pemicu tingginya arus lalu lintas. Waspada dan berhati-hati dalam berkendara harus tetap dijaga seperti dsampaikan oleh AKP Bebeng untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Sementara itu Bapak Restu selaku Penanggung Jawab PT.Jasa Raharja menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan dan masyarakat sudah taat membayar pajak, maka santunan dari PT Jasa Raharja akan mudah dicairkan selama syarat-syarat administrasi sudah terpenuhi. PT Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan banyak Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia sehingga dimanapun terjadi kecelakaan pemberian santunan tetap bisa diproses selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Karenanya manfaatkanlah dengan sebaik mungkin program GRATIS BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ini yang berlangsung sampai dengan 23 Desember 2022 karena tahun depan belum tentu diadakan program yang sama.

https://www.youtube.com/watch?v=ox9oaIbm-sM&t=2524s