Menjelang Akhir Tahun Samsat Kab.Bandung Barat Gencar Sosialiasi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaat SWDKLLJ Dan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

K-Lite FM BANDUNG, – Setelah masa pandemi yang kita lalui selama 2 tahun lebih, akhirnya di akhir 2022 ini kita bisa kembali beraktivitas normal dan sedikit demi sedikit memulihkan kembali kondisi perekonomian yang sempat terpuruk. Salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat adalah memberikan keringanan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah  Program Pembebasan BBNKB ke 2 atau Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program ini berlangsung dari mulai 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Berkaitan dengan hal ini, masyarakat diajak untuk tertib administrasi surat-surat kendaraan bermotor sehingga memudahkan proses pengurusan santunan ketika terjadi  kecelakaan lalu lintas. Santunan ini tentu berkaitan dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan raya. Karenanya PT JASA RAHARJA cabang Jawa Barat, SAMSAT Kab. Bandung Barat dan Polres Cimahi mengadakan sosialisasi dalam bentuk live talkshow pada Jumat, 9 Desember 2022 pukul 14:00-15:00 WIB dari kantor SAMSAT KBB, Jl. Raya Gado Bangkong no. 23, Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

Pada kesempatan ini hadir 3 orang narasumber yakni: Bapak Erin Novaristiawan, Ketua Tim pendataan dan penetapan, yang mewakili Kepala P3D KBB, didampingi oleh Bapak Dikdik Herdiansyah, SE. sebagai penanggung jawab jasa raharja SAMSAT KBB dan Kasatlantas Polres Cimahi AKP. Sudi Riyanto, SH. MM.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatlantas, Bapak Sudir, panggilan akrab dari Kasatlantas Polres Cimahi, tingkat kecelakaan lalu lintas menjelang tahun baru biasanya meningkat sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berkendara dimanapun berada.  Kesadaran masyarakat dalam membayar SWDKLLJ pada akhirnya akan kembali kepada dirasakan manfaatnya oleh korban saat terjadi musibah kecelakaan. Seperti disampaikan oleh Dikdik Herdiansyah, SE selaku Penanggung Jawab, kecelakaan yang bisa dklaim oleh pihak Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Adapun besarnya santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50,000,000 untuk korban meninggal dunia, Rp 20,000,000 untuk korban luka-luka, cacat tetap maksimal Rp. 50,000,000, dan penguburan saja sebesar Rp. 4,000,000 jika tidak memiliki ahli waris.

      Sementara itu menurut Bapak Erin Novaristiawan, relaksasi pajak ini sudah dilakukan yang kedua kalinya sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan mengurangi beban masyarakat.

     Menurut data yang dihimpun per Oktober 2022 realisasi dari program ini mencapai 3,3 milyar atau bisa dikatakan sudah mencapai target (8,394 KBM di wilayah Kab.Bandung Barat). Lalu per November sampai dengan sekarang sudah ada 1000 kbm yang berpartisipasi.

        Sosialisasi dari PT JASA RAHARJA cabang Jawa Barat di KBB ini adalah titik yang kelima dari rangkaian sosialisasi di empat area lain yakni, Cimahi, Soreang, Rancaekek, dan Sumedang. Meskipun sudah mencapai target, kegiatan ini tidak terlepas dari kendala atau tantangan yang dihadapi oleh 3 instansi ini yaitu masih adanya masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sehingga belum tersentuh teknologi informasi dan sarana digital yang sebenarnya bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban membayar pajak. Sebut saja melalui aplikasi SAMBARA dan SIGNAL.

    Kemudian dari sisi kepolisian, Kasatlantas Polres Cimahi juga mensosialisasikan program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen) atau tilang elektronik nasional. Tilang Elektronik ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Apalagi jalan raya Cimahi-Padalarang yang masuk area KBB adalah jalan yang dilalui kendaraan menuju luar kota atau masuk ke kota Bandung dari luar kota sehingga trafficnya cukup padat.

    Menutup talkshow kali ini, pesan secara garis besar dari semua narasumber adalah tetap waspada dan berhati-hati saat dijalan raya dan patuhi peraturan lalu lintas serta kewajiban membayar pajak karena pajakmu untuk Jawa Baratmu. Manfaatkan sebaik mungkin program gratis balik nama kendaraan bermotor ini yang akan berakhir pada 23 Desember 2022.