SOSIALISASI GRATIS BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN RANMOR BERSAMA SAMSAT RANCAEKEK KAB.BANDUNG

K-LITE FM,- “Pajakmu untuk Jawa Baratmu” adalah slogan yang terus digencarkan oleh BAPENDA bekerjasama dengan 2 intansi lain yakni SAMSAT dan JASA RAHARJA sekarang ini. Mengajak masyarakat taat membayar pajak, bukan hal yang mudah, tetapi harus tetap dilaksanakan demi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pendapatan daerah.

Salah satunya adalah manfaat dari SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang tertera pada STNK namun belum semua orang memahaminya. Karenanya PT.JASA RAHARJA dan SAMSAT RANCAEKEK Kab.Bandung mengadakan sosialisasi dalam bentuk Live Talkshow pada Selasa 29 November 2022 pukul 11.00 – 12.00 WIB live dari Kantor SAMSAT Rancaekek Jl. K.H. Ahmad Sadili No.66 Jelegong Rancaekek Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan ini hadir 3 orang narasumber yakni, Ibu Ida Ayu Gantiyati, S.IP,M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BAPENDA SAMSAT Kab.Bandung 1 RANCAEKEK, Bapak R.Andi Nurjaman.S,S.IP sebagai Penangung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Rancaekek dan AKP DINI KULSUM MARDIANI, S.E. selaku Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung.

Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak melalui Aplikasi Sambara dan Signal. Adapun program yang sedang berjalan saat ini adalah GRATIS BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR. AKP Dini Kulsum Mardiani, SE. (Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung) menambahkan, persyarakatan Biaya Balik Nama, sekarang sangat mudah, cukup membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, BPKB dan KTP (pemilik baru). Ini kesempatan yang baik, agar pemilik kendaraan tidak repot harus bolak-balik membawa KTP pemilik lama.

Kemudahaan ini harus dimanfaatkan karena program gratis balik nama ini hanya verlangsung sampai dengan 23 Desember 2022. Proses balik nama ini pun bisa beres dalam waktu cepat selama kelengkapan administrasi sudah terpenuhi semua.

Selain program tersebut di atas tadi, pemerintah pun sedang melakukan sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor jika pajak kendaraan tidak dibayarkan sampai dengan 2 tahun atau bahkan lebih. Namun sebelum dihapuskan ada langkah yang dilakukan oleh kepolisian, yaitu mengingatkan sampai tiga kali kepada wajib pajak.

Bapak Andi selaku Penanggung Jawab dari Jasa Raharja Rancaekek pun menegaskan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh 3 instansi ini guna mempermudah masyarakat dalam kesadaran membayar pajak kendaraan. Andi menambahkan BBN sangat penting, karena dari pihak Jasa Raharja hanya akan memproses klaim asuransi berdasarkan kepemilikan STNK yang sah. Jika STNK masih nama pemilik pertama, jika terjadi kecelakaan tidak bisa diklaim. Artinya dengan kita taat membayar pajak kendaraan bermotor, kita sudah berupaya memberikan perlindungan terhadap diri sendiri jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya manfaatkanlah dengan sebaik mungkin program GRATIS BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ini.