Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA dan Jajarannya Baca Kembali Pakta Integritas
K-LITE FM,– Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengumpulkan jajarannya untuk membaca kembali pakta integritas setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, beberapa staf, dan panitera pengganti MA, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022. Pada kesempatan ini, Syarifuddin mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap dalam kesempatan ini.
“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini,” kata Syarifuddin, dalam keterangan resmi di situs web Mahkamah Agung, 26 September 2022.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan momen ini adalah waktu yang tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada 1984 itu.
Pakta Integritas dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Berikut isi Pakta Integritas yang mereka bacakan:
1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendoroang peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.
Acara pembacaan diakhiri dengan menyanyikan bersama lagu Padamu Negeri.
KPK tahan Dimyati
KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia bersama sejumlah pegawai MA diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.