Pembangunan huntap untuk korban bencana di Lebak tunggu izin Menteri LH
K-Lite FM,- Pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana alam pada awal tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menunggu kepastian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan lahan sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS).
“Kita sudah mengirimkan surat ke Menteri LH untuk pembangunan huntap, namun hingga kini belum ada jawaban dari menteri,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Irman Utharman di Lebak, Kamis.
Pembangunan huntap dan sarana lainnya segera direalisasikan jika sudah direstui Menteri LH dan Kehutanan lahan TNGHS seluas 30 hektare sesuai pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) dan Dinas PUPR Lebak.
Masyarakat korban bencana alam itu juga berada di lahan taman nasional TNGHS.
Mereka para korban bencana banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak tahun 2020 mengakibatkan ratusan rumah hanyut dan rusak berat serta sembilan orang dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu juga ribuan warga setempat mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Sebagian mereka mereka kini tinggal di hunian sementara (huntara) Blok Cigobang Lebak Gedong Kabupaten Lebak dengan kondisi cukup memprihatinkan, karena dibangun gubuk-gubuk dari bambu dan terpal, sehingga berdampak terhadap kualitas kehidupan warga.
“Jika hujan dipastikan kebocoran dan bisa menimbulkan berbagai penyakit menular,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya untuk membangun huntap bagi warga korban bencana alam dengan merelokasikan lahan seluas 30 hektare di kawasan TNGHS.
Namun, pemerintah daerah mengajukan permintaan lahan relokasi huntap dan sarana lainnya, termasuk pembangunan pasar dan kantor kecamatan.
Saat ini, kata dia, masyarakat korban bencana alam yang tinggal di huntara Blok Cigobang Kecamatan Lebak Gedong sebanyak 219 kepala keluarga (KK).
“Kami berharap Ibu Menteri Siti Nurbaya merelokasikan lahan TNGHS itu untuk pembangunan huntap dan sarana lainnya,” katanya.