Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dan Optimisme Dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Implementasi UU P2SK

Pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. Untuk itu, OJK mengharapkan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholders dalam proses implementasi UU P2SK termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait dalam proses transisi untuk kewenangan yang baru dimandatkan kepada OJK.

Adapun hal-hal yang akan ditindaklanjuti OJK terkait amanat UU P2SK, sebagai berikut:

  1. Dalam melaksanakan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk konglomerasi keuangan, maka OJK membentuk unit khusus pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung financial holding company dan menangani cross cutting issues pengawasan sektoral.
  2. Penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta memperhatikan persyaratan yang ditetapkan OJK seperti skala ekonomi dan kapasitas individu LJK.
  3. Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 yang pada prinsipnya seluruh Perusahaan Asuransi wajib menjadi Peserta program tersebut, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
  4. Melengkapi hal tersebut, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
  5. Untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Prioritas Kebijakan OJK di Tahun 2023

OJK telah menyusun dan menetapkan beberapa prioritas kebijakan di tahun 2023 ini, yaitu:

  1. Penguatan Sektor Jasa Keuangan
  2. Di sektor Perbankan, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola indutri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi Perbankan.
  3. Di sektor Pasar Modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.
  4. Perusahaan Pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversikan sumber pendanaan.
  5. Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen keuangan & masyarakat, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masih untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
  6. Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dengan Optimalisasi Peran Sektor Keuangan
  7. OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
  8. OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik diantaranya dengan mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan.
  9. Mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategik Pemerintah antara lain percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK beroperasi di financial center IKN, memperkuat serangkaian kebijakan mendorong program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah, dan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut seperti sektor properti.
  10. Komitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional.
  11. Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK

Sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat, OJK akan:

  • Memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field antar industri jasa keuangan
  • Mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi
  • Memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan, serta memberikan kepastian hukum di sektor keuangan.
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, yaitu melalui akselerasi pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi yaitu suptech dan regtech.
  • Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun juga tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.