Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Pertahanan Jokowi Jaga Dolar Eksportir

K-LITE FM BANDUNG,- Pemerintah tengah berjuang untuk menertibkan devisa hasil ekspor dalam rangka memperkuat stabilitas eksternal Indonesia.

Selama ini, eksportir terutama yang bisnisnya terkait dengan sumber daya alam kerap kali membawa kabur dolar hasil ekspor barang tambang yang dikeruk di Indonesia ke luar negeri.

Padahal, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Agar praktik menahun seperti ini tidak merajalela, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam. Pasal 33 Ayat 3 tersebut akan menjadi senjata kuat Jokowi.

Hal ini karena status UUD yang menjadi payung hukum tertinggi di Tanah Air.

Keputusan terkait revisi ini dijalankan setelah menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023). Dari hasil rapat kabinet ditetapkan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Alasan Jokowi memutuskan kebijakan besar ini, karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.

Dalam mempersiapkan revisi PP No.1 Tahun 2019, pemerintah tampaknya sangat berhati-hati. Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan bahwa pembahasan revisi PP No. 1 Tahun 2019 ini dilakukan berhati-hati. Pemerintah dan BI melakukan penilaian treshold nilai ekspor yang nantinya akan dikenakan DHE.

“Ini penting dalam mendesain supaya tidak ganggu ekspor,” ujar Sri Mulyani, dikutip Jumat (3/2/2023).