Pengacara Terjerat Kasus Penipuan, IPW: Penyidik Polres Jakarta Barat Main Mata?

K-LITE FM,– Pengacara berinisial NR (46) yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan disebut tak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap NR merupakan hal tepat.

“Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujarnya Selasa, 27 September 2022.

NR diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP tanpa kabar sehingga menghambat jalannya pemberkasan ke kejaksaan. Menurut Sugeng, seorang tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan jelas sama saja dengan melecehkan penegak hukum.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah sama dengan tindakan melecehkan hukum dalam personifikasi aparatus hukum polisi,” katanya. 

Hari ini, kata dia, tidak ada kesulitan untuk menangkap tersangka yang tidak kooperatif. Ini tergantung dari niat para penyidik. 

“Tidak sulit bagi Polres Jakarta Barat sebenarnya untuk menangkap tersangka yang berada di dalam negeri walau bersembunyi. Persoalannya apakah penyidik Polres Jakarta Barat ada main mata dengan tersangka?” ucapnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan ini berawal dari pengakuan tersangka sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangkut pada Kospin ISC 2020 melalui jalur khusus. Namun tawaran tersebut tidak kunjung terealisasi sehingga para korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.

Sejak itu, para korban mulai mencari bukti terkait latar belakang tersangka. Diketahui bahwa tersangka belum disumpah secara resmi menjadi seorang advokat menurut hukum negara, terlebih ijazah S1 Hukum tersangka tidak terdaftar di Kemenristekdikti. 

Para korban akhirnya mulai membuat laporan pada 30 Juli 2021 dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sampai saat ini, tersangka masih belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.

Terdapat dugaan bahwa tersangka telah melarikan diri keluar negeri pada awal September 2022. Tetapi pihak Satreskrim Polres Metro Jakbar mengaku telah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat diminta jemput paksa NR

Tenrie Moeis, salah seorang pengacara korban, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses penangkapan paksa terhadap tersangka. Hal ini guna mengantisipasi pandangan buruk masyarakat. 

“Maka sudah patut dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakbar dan jajaran segera memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka NR karena NR ini kami anggap memang sudah sangat tidak menghargai Institusi Polri. Jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa penyidik seolah dibuat tak berdaya merespon perbuatan tersangka,” tuturnya. 

Tenri menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan NR tidak hanya terkait kasus penipuan dan penggelapan skala kecil. Ada tiga laporan polisi lain yang masih dalam proses. 

“NR masih harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan kepolisian yang baru dari para korban-korban lainnya karena diduga korbannya sudah mencapai ratusan orang,” jelasnya.