Bakal Kritisi RUU Sisdiknas, NasDem: Semoga Tidak Ada Komersialisasi Pendidikan

K-LITE FM,– Penyusunan draf RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menuai kritik karena dinilai kurang melibatkan publik dan masih terdapat sejumlah masalah substansial, di antaranya mengenai hak masyarakat mendapatkan pendidikan serta tentang profesi guru.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menyatakan akan mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik mulai dari proses penyusunannya hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.

“Saya bersama Fraksi NasDem akan mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami usulan RUU ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat,” ujar Taufik lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Taufik, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan menjadi sangat penting mengingat RUU Sisdiknas diharapkan bisa menjadu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

“Kita harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU ini, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa. Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan UUD 45,” ujar Taufik. 

Fraksi NasDem, menurut dia, akan mengkritisi usulan RUU ini saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2022 di Baleg DPR RI.

“NasDem berharap setiap RUU yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan secara bermakna, apalagi sektor pendidikan selalu diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh Konstitusi” ujar dia.

RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karenanya, ia mengingatkan agar RUU Sisdiknas seyogyanya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Ketika membahas UU Cipta Kerja yang lalu saya menolak pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah untuk dimasukkan menjadi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja karena terdapat semangat komersialisasi pendidikan yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Setelah perdebatan panjang dan proses lobby alhamdulillah akhirnya klaster pendidikan tersebut dicabut dari draft RUU Cipta Kerja. Saya berharap semangat komersialisasi pendidikan tidak lagi dimunculkan dalam draft RUU Sisdiknas,” ujar Taufik.

Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.