OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi

K-Lite FM Bandung,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026, secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.

OJK menyatakan seluruh proses permohonan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Setelah melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen pendukung, OJK memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 tertanggal 10 Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem sektor jasa keuangan, khususnya di industri pergadaian.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk menyampaikan pengumuman resmi melalui surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Sejak pencabutan izin berlaku, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.