PT KAI Larang Masyarakat “Ngabuburit ” di Sekitar Jalur KA

K-LITE FM BANDUNG,- Memasuki bulan Ramadan, tentunya kita akan sering mendengar istilah ngabuburit. Ngabuburit bisa diartikan menghabiskan waktu sore. 

Biasanya saat Ramadan menjelang Magrib, orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api (KA). Padahal sudah jelas bahwa hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan KA. 

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo menyatakan, sesuai perundang-undangan pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA,

“Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegas Joko, Jumat (24/3/2023).

Menurut Joko, aktivitas “ngabuburit” yang dilakukan masyarakat di sekitar jalir KA seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

“Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” kata Joko.

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api,” imbuhnya.

Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret  2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Joko mengatakan, dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. 

“Kita juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA,” ujarnya.

Joko berharap, masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. 

“Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tutup Joko.