MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

K-LITE FM,– Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak yaitu mantan Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Ika Ningtyas.

Ketiganya menguji pasal 5 UU Pengadilan HAM yang berbunyi “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.”

Para pemohon mengugat frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam pasal tersebut. “Sangat terang benderang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945,” demikian pandangan pemohon dalam perkara nomor 89/PUU-XIX/2022 ini, pada sidang Senin, 26 September 2022.

Bagi para pemohon, frasa tersebut membatasi penegakan hak asasi manusia. Pasal ini pun akhirnya dinilai bertentangan dengan kewajiban negara Indonesia membangun relasi dengan korban pelanggaran HAM dari negara manapun.

“Perlu kiranya dibangun kesadaran negara-negara yang beradab melalui putusan-putusan hukum para jurinya yang memahami dan mendalami pentingnya tindakan progresif untuk memberantas kejahatan besar,” demikian pandangan pemohon.

Sehingga, sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antara negara dinilai telah kuno dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Bahkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara dianggap juga tidak memberikan rasa khawatir bagi pelaku pelanggaran HAM.

“Untuk memasuki teritorial Indonesia dikarenakan keberadaan frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 5 UU HAM,” ujar pemohon.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK menghilangkan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 ini. Sehingga, akan menghilangkan kekosongan hukum dan akan menerapkan kepastian hukum yang dinyatakan UUD 1945.