11 Polisi Ditahan karena Dugaan Pelanggaran Etik dan Profesi Kasus Brigadir J

K-Lite FM,- Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menjelaskan 11 orang personel polisi yang ditahan karena diduga melanggar kode etik dan profesi kepolisian dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka kini dikenakan penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

“Mereka dipatsus dulu karena melanggar etik dan profesi,” ujar Dedi saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dedi menyebut 11 orang yang ditahan itu terdiri dari berbagai jabatan. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J.

“Ada Pati (perwira tinggi), Pamen (perwira menengah), Pama (Perwira Pertama), BA (Bintara) dan TA (Tamtama),” kata Dedi.

Untuk golongan Pati, selain Ferdy Sambo yang dikenakan Patsus, ada dua personel jenderal bintang satu. Untuk Pamen ada dua personel komisaris besar (kombes), tiga ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol). Lalu untuk Pama ada 1 ajun komisaris polisi (AKP). 

Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal. Penetapan nama tersangka ini setelah tim khusus yang dikomandoi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara. 

Mengenai 11 personel Polri yang ditahan, Sigit menyatakan bahwa mereka diduga kuat tidak profesional dalam penanganan awal kasus ini. Salah satu yang menjalani penempatan khusus itu adalah Ferdy Sambo. Dia saat ini ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan. Dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan adanya hal yang ditutupi dan direkayasa,” kata Sigit.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.