Warga Bandung Harus Tau! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung 17 – 21 Januari 2023

K-LITE FM BANDUNG,- Bagi warga Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bisa mendatangi sentra SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Berikut lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung dari Tanggal 17 Januari hingga 21 Januari 2023 yang bisa Anda kunjungi:
Bus 1

– Selasa, 17 Januari 2023 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

– Rabu, 18 Januari 2023 di BTC Fashion Mall (Jalan Djunjunan Bandung).

– Kamis, 19 Januari 2023 di The Kings Cicadas (Jalan Kepatihan Bandung).

– Jumat, 20 Januari 2023 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

– Sabtu, 21 Januari 2023 di Radio Dahlia (Jalan Burangrang No 28 Bandung).

Bus 2

– Selasa, 17 Januari 2023 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).

– Rabu, 18 Januari 2023 di Lucky Square (Jalan Antapani Bandung).

– Kamis, 19 Januari 2023 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

– Jumat, 20 Januari 2023 di Lucky Square (Jalan Antapani Bandung).

– Sabtu, 21 Januari 2023 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat untuk perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan masa berlaku SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan masa berlaku sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7