Pilot Garuda Bantah Rugikan Negara Selama Pandemi: Dari Awal Kami Berkorban

K-Lite FM,- Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APGI) menampik bahwa jam terbang pilot maskapai perusahaan pelat merah selama pandemi Covid-19 telah merugikan negara. Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia Donny Kusmanagri mengatakan selama ini pihaknya turut mendukung perusahaan melakukan efisiensi di tengah kondisi sulit selama pandemi Covid-19. 

“Pilot Garuda Indonesia paham dengan situasi pandemi Covid-19 dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilalui oleh perusahaan. Bahkan sejak awal pandemi, kami telah berkorban demi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022. 

Donny menuturkan pengorbanan itu berupa penyelesaian kontrak untuk 130 pilot dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontraknya selesai. Kemudian, pilot menanggung penundaan pembayaran hingga 30 persen dari total gajinya selama periode April-November 2020. 

Ada juga penundaan pembayaran hak-hak pilot lainnya dan pengurangan take home pay sebesar 50 persen dengan skema merumahkan pilot secara bergantian (Unpaid leave) per Agustus 2021 hingga Juli 2022. “Kami telah memberikan kontribusi besar kepada perusahaan dari sisi pengurangan take home pay,” ucap Donny. 

Adapun dengan dasar kepedulian terhadap kondisi perusahaan selepas PKPU, Asosiasi Pilot bersepakat menurukan gaji yang diterima atau take home pay hingga mencapai 49 persen. “Kami juga ingin menyampaikan bahwa pilot Garuda Indonesia memberikan kontribusi berupa sepuluh jam menjalankan tugas terbang tanpa mendapatkan allowance,” ucap Donny. 

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) sebelumnya menyatakan keberatan dengan kebijakan jaminan jam terbang bagi para pilot Garuda atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan pelat merah itu. Sistem itu membuat keuangan Garuda membengkak. 

Keberatan Sekarga dituangkan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Surt juga ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPK-RI serta Ketua dan Anggota Komisi VI DPR-RI dan Ketua dan Anggota BPKP RI.

Surat terakhir 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta itu berisikan hal-hal yang berkaitan dengan beban biaya tidak produktif di Internal. Biaya ini dianggap membebani perusahaan selama proses penyelesaian hasil PKPU.

“Kami dari Serikat Karyawan sangat prihatin atas keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia karena keputusan ini akan mempengaruhi kemampuan perusahan dalam melaksanakan hasil keputusan PKPU,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, 9 Agustus. 

Atas pertimbangan menjaga keberlangsungan Flag Carrier PT Garuda indonesia, Sekarga meminta agar Menteri BUMN dan Menteri Keuangan membatalkan keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia tentang GHA. Sekarga pun meminta BPK dan DPR melakukan audit investigasi atas keputusan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam selama masa pandemi Covid-19.