Satgas Pasti Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal Serta Penipuan Dengan Modus Penawaran Investasi Ilegal

K-Lite FM Bandung,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak. Salah satu praktik yang tengah meningkat, khususnya di wilayah Pangandaran, adalah entitas berinisial “MBA” yang menawarkan investasi atau imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan melalui modus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran, untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
- Memastikan aspek legalitas dan kewajaran entitas serta produk atau instrumen keuangan yang ditawarkan, termasuk telah mendapatkan perizinan atau penegasan dari otoritas terkait.
- Berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman yang sedang dilakukan atas suatu entitas.
Terhadap entitas yang diduga melakukan praktik tersebut, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait legalitas guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penawaran investasi ilegal tersebut.
Sesuai amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan, penyaluran, atau pengelolaan dana di luar ketentuan perundang-undangan, serta wajib memiliki izin dari OJK.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 247, Satgas PASTI bertugas untuk melindungi masyarakat dengan mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satgas PASTI Menghentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Modus yang digunakan antara lain penipuan dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau akun media sosial entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, serta penipuan penawaran investasi berbasis skema money game/ponzi.
Total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat kembali mengimbau agar masyarakat memastikan setiap penawaran produk atau layanan keuangan telah memperoleh izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak logis, dapat melaporkannya melalui:
Pelaporan daring: https://sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK 157 (telepon)
WhatsApp 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id

