Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Stabil Dan Positif
Pengawasan Market Conduct
Sejak dilakukannya pendelegasian kewenangan pengawasan market conduct dari Kantor Pusat ke Kantor OJK Daerah pada Januari 2024, OJK Provinsi Jawa Baret terus melakukan penguatan koordinasi dan sinergi antara pengawas prudential dan pengawas market conduct. Hal tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam fungsi pelindungan Konsumen baik melalui strategi preventif yang diterapkan dengan edukasi keuangan maupun strategi represif yang diterapkan melalui pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan PUJK dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat secara langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
Sebagai upaya preventif, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada Januari s.d. Maret 2024 telah melakukan kegiatan edukasi dan literasi sebanyak 57 kegiatan dengan total peserta edukasi sebanyak 12.106 orang dari berbagai segmen antara lain pelajar, pelaku UMKM sampai dengan masyarakat umum serta segmen khusus yaitu Penyandang Disabilitas.
Sementara sebagai upaya represif, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah menangani 1.060 pengaduan yang didominasi dari sektor Perbankan (34,06 persen), Fintech Lending (25,94 persen), Perusahaan Pembiayaan (16,04 persen) dan Asuransi (3,3 persen). Dari sisi pelayanan pemberian informasi debitur SLIK, Kantor OJK Jawa Barat telah memberikan pelayanan terhadap 9.918 permintaan SLIK.
Kolaborasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan
Dalam rangka peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan, OJK Provinsi Jawa Barat hadir di Kabupaten Tasikmalaya bersama dengan Kantor OJK Tasikmalaya dalam memberikan edukasi keuangan pada tanggal 7 Mei 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Pondok Pesantran Riyadul ‘Ulum Tasikmalaya yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan khususnya terkait dengan perencanaan keungan dan gemar menabung sejak dini, agar para Santriwati bijak mengelola keuangan untuk mencapai masa depan yang cerah.
Dalam kegiatan dimaksud, OJK juga bersinergi dan berkolaborasi dengan PT BPRS Al Madinah Tasikmalaya dalam rangka peningkatan inklusi keuangan melalui pembukaan Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) kepada 200 Santriwati di Pondok Pesantran Riyadul ‘Ulum Tasikmalaya. Harapannya, tidak hanya peningkatan inklusi keuangan namun juga adanya ekosistem Syariah hadir melalui industri perbankan Syariah yang mendukung sehingga meningkatkan awareness Santriwati dalam penggunaan produk dan layanan Syariah. Hal tersebut juga perlu dukungan para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan serta elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka implementasi strategi literasi dan inklusi khususnya sektor Syariah.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan dimaksud juga mengimbau agar sinergitas dan kolaborasi terus terjalin dengan LJK di wilayah Priangan Timur khususnya di bawah pengawasan Kantor OJK Tasikmalaya terutama dalam hal upaya peningkatan literasi dan inklusi serta upaya pelindungan Konsumen dan masyarakat. Hal ini sangat penting, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap LJK sangat tinggi terutama dalam hal pemberian produk dan layanan yang diterapkan sesuai ketentuan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian.

