Deolipa Yumara Tunggu Bharada E dan Kabareskrim Hadiri Sidang Gugatan

K-LITE FM,– Deolipa Yumara menghadiri sidang gugatan perdata terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri, Cq Kabareskrim. Dia berharap para tergugat bisa hadir ke tempat peradilan berlangsung.

“Sekarang ini kami lagi menunggu kehadiran mereka, kami sudah daftar ke panitera mengenai kedatangan kami sebagai Pengacara Merah Putih yang menggugat,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Sebagaimana diketahui, perkara ini tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 16 Agustus 2022. Tergugat I adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri

Sidang pekan lalu ditunda karena alamat Ronny Talapessy sudah berubah. Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan meminta penggugat memperbaiki alamat pengacara baru Bharada E itu. Pada persidangan lalu, para tergugat tidak hadir.

Saat ini Deolipa sudah merujuk alamat Ronny di Kantor DPD DKI Jakarta PDI Perjuangan. “Kalau pengacara barunya Ronny Talapessy itu kita sudah dapat, karena dia kan sebagai kepala legal di DPD PDI Perjuangan. Kantornya di Tebet, jadi tiap hari ada di sana sudah kota dapat alamatnya, sudah kita cantumkan dalam berkas gugatan kita,” tutur Deolipa.

Deolipa Yumara Menggugat Usai Surat Kuasa Dicabut Bharada E  

Tujuan Deolipa menggugat secara perdata karena pencabutan surat kuasa oleh Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022. Menurutnya pencabutan kuasa itu tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas.

Eks Pengacara Bharada E itu mengingatkan jika para tergugat tidak ada perwakilan yang hadir,  putusan bisa dengan mudah diketok. “Kalau tidak datang ditunggu di sidang berikutnya, kalau tidak datang lagi ya sudah sidang berjalan tanpa mereka. Bagus,” tuturnya.

Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua eks pengacara Bharada E, yaitu Deolipa dan Muhammad Burhanuddin meminta para tergugat memberikan uang sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.

Deolipa Yumara juga meminta pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Tergugat I dilakukan dengan itikad melawan hukum.