OJK, LPS, DAN BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

K-Lite FM Bandung,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai dasar utama pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ada yang berbeda tahun ini, tentu saja karena tahun ini kita ada LPS ya. Jadi ini merupakan satu sinergi dan kolaborasi antara OJK, LPS, dan juga BPS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan SNLIK 2026 yang dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (9/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.

Friderica menjelaskan bahwa pemantauan SNLIK Tahun 2026 ini sangat penting karena tingkat literasi dan inklusi keuangan berhubungan erat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan jasa keuangan di sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan bahwa untuk pertama kalinya SNLIK bekerja sama dengan LPS sesuai ketentuan UU PPSK. Selain itu, survei tahun ini akan menghasilkan angka literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi.

Tingkat literasi dan inklusi provinsi sangat penting agar masing-masing daerah mengetahui posisinya dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di wilayahnya.

Sementara itu, Anggito menekankan pentingnya SNLIK dan peningkatan jumlah responden nasional bagi LPS untuk memperoleh kualitas data yang lebih akurat dan objektif dalam mendukung program literasi dan inklusi keuangan.

“Jadi tahun ini kita menambah jumlah sampelnya. Tahun lalu 10.000 responden, sekarang menjadi 75.000 responden, sehingga kita dapat memperluas basis analisis hingga tingkat provinsi,” kata Anggito.

Ia menegaskan bahwa LPS akan terus mendukung pelaksanaan SNLIK dan berharap dapat menjangkau lebih banyak responden ke depannya, sehingga kebijakan bersama OJK dapat disusun dengan lebih baik berdasarkan data survei.

Pada kesempatan yang sama, Amalia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif antara BPS, OJK, dan LPS yang pada 2026 berhasil memperluas jumlah responden hingga tingkat provinsi.

“Oleh sebab itu pada tahun 2026 ini, kolaborasi diperluas dengan LPS, sehingga jumlah sampel kita bertambah menjadi 75.000. Nanti kita bisa menghasilkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan sampai tingkat provinsi di 38 provinsi se-Indonesia,” ujar Amalia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersedia dan terbuka saat menerima petugas pendataan karena kesediaan responden merupakan bagian penting dari kualitas survei. Amalia menegaskan bahwa kerahasiaan jawaban dan keamanan data pribadi responden dijaga sesuai standar dan regulasi yang berlaku.


Proses Pelaksanaan SNLIK 2026

Witnessing SNLIK bertujuan memastikan proses pendataan dilakukan dengan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Kegiatan witnessing juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing provinsi untuk memastikan kualitas pendataan SNLIK 2026.

Pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan pada 4–18 Februari 2026 dengan target 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, mencakup 514 kabupaten/kota dan 7.500 Satuan Lingkungan Setempat (SLS).

Pendataan lapangan dilakukan oleh 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab atas 2–3 wilayah SLS yang didampingi oleh PML.

Hasil SNLIK 2026 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, target literasi dan inklusi keuangan pada 2029 masing-masing adalah 69,35% dan 93,00%.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98,00% pada tahun 2045.

Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, OJK terus melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sistem pembayaran, serta asosiasi terkait.


OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.

Langkah ini menjadi wujud keseriusan ketiga lembaga dalam menghadirkan program yang tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui transparansi, kolaborasi antarlembaga, dan pemanfaatan data sebagai fondasi utama penguatan ekosistem keuangan yang sehat dan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.