Proses Penanganan Infrastruktur Jalan di Jawa Barat

Fasilitas publik akan selalu menjadi tunjangan bagi masyarakat suatu negara. Salah satunya infrastruktur jalan raya, yang menjadi akomodasi perjalanan. Di Indonesia, perihal jalan raya diatur dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2022.

Dalam tugasnya pemerintah memiliki 2 kewajiban, dengan membangun yang baru untuk mempermudah dan juga memperbaiki untuk melakukan pemeliharaan. Pada dasarnya, pemerintah harus membantu masyarakat dalam mendapatkan kesejahteraan. 

Di Jawa Barat, visi misi Jabar Juara menjadi panutan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pernah berjanji pada 2023 dan 2024 jalanan di Jawa Barat akan mulus. 

Selama pandemi Covid-19 kemarin, infrastruktur menjadi sedikit terhambat. Sehingga pemerintah lebih mengurus pemeliharaan, dibandingkan dengan pembuatan jalan baru. Pada tahun 2020, berhasil menangani 21,9 kilometer, dan hasil ini cukup mengecewakan karena turun 85% dibandingkan tahun 2019, yang berhasil memperbaiki 184 kilometer. Namun, pada 2022 sudah meningkat hingga berhasil menangani 117 kilometer, ditambah pada tahun ini sudah mencapai 354 kilometer. 

Pemeliharaan yang dilakukan pemerintah akan dilakukan berdasarkan umur teknis jalan. Jika jalan berbahan aspal, maka akan diperbaharui setiap 3 sampai 5 tahun. Sedangkan jalan yang terbuat dari beton, akan dilakukan perbaikan pada tahun ke-10 atau bahkan lebih. Tetapi, banyak juga jalan yang terlewatkan umur teknisnya, karena adanya keterbatasan anggaran dan juga pandemi Covid-19 kemarin.

Pemerintah pun sudah berusaha mengupayakan untuk terus bergerak dalam menciptakan jalan yang baik. Dengan segala upayanya direncanakan pada 2024 nanti, akan membenahi 700 kilometer jalan. Program kerja seperti ini dibawahi oleh Dinas Binamarga. Mereka berproses melalui beberapa tahapan, mulai dari pembebasan lahan sampai konstruksinya. 

Terkadang masyarakat mengeluhkan jalan di sekitar tempat tinggalnya masih tidak layak. Sebenarnya, pemerintah pun memperhatikan seluruh permasalahan, baik yang dilaporkan maupun tidak. Namun, perlu adanya proses dengan beberapa rangkaian hingga dapat diperbaiki. Dengan demikian, jika terdapat masyarakat yang ingin mengadu, dapat menggunakan website Kementrian dan pilih klasifikasi infrastruktur jalan, dan sampaikanlah permasalahan yang sebenarnya. 

Namun biasanya ada beberapa masyarakat yang masih kebingungan dengan kategori jalan raya. Menurut yang sudah ada di dalam Undang Undang, untuk jalan nasional, mereka akan memiliki marka berwarna kuning dan petok penanda berwarna merah, hitam, dan putih. Jika jalan provinsi, mereka akan memiliki marka di bagian kiri, tengah, dan kanan berwarna putih dan patok jalannya berwarna hijau, kuning, dan putih. Terakhir adalah jalan kota/kabupaten, tetapi belum memiliki penanda khusus. 

Dalam program yang sudah direncanakan pemerintah, sebenarnya akan segera diwujudkan. Namun, beberapa masih dalam tahap diskusi ataupun perencanaan. Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah Sekretaris Kepala DInas  Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat mengaku terhambat dan sedang berusaha mengejar. Dengan memperbaiki, menambah, atau bahkan membangun flyover untuk mempermudah infrastruktur di Jawa Barat.