Selain Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga Wajib Minta Maaf

K-LITE FM,– Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Selasa, 27 September 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku Arsyad sebagai perbuatan tercela dan melanggar etika. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama sebulan.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.

Ada 6 saksi yang dihadirkan

Sidang etik terhadap Arsyad menghadirkan enam orang saksi, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol AS, Kompol IR, AKP Rifaizal Samual, dan Briptu RRM. Adapun sidang dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji sebagai ketua sidang, kemudian Kombes Sakeus Ginting sebagai wakil ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang. 

Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Ipda Arsyad dicopot dari jabatan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dimutasi ke Yanma berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. 

Arsyad disebut terlibat dalam pengolahan TKP di rumah dinas Sambo itu. Dia meluncur ke TKP setelah mendapatkan perintah dari Sambo bersama mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, Sambo awalnya menghubungi Ridwan Soplanit yang kebetulan rumah dinasnya bersebelahan.

Ridwan kemudian menghubungi anak buahnya Rifaizal Samual untuk mengolah TKP tersebut. Olah TKP dianggap tak profesional setelah tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak menyita alat bukti dan mengamankan pada saksi kejadian itu. Alat bukti dan saksi itu justru dibawa oleh personil Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah Ferdy Sambo.